Sholat Fardlu ada lima waktu, Shubuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Sedangkan sholat sunah ada banyak macamnya. Sholat sunnah Tahajud, Witir, Dluha, Rawatib, Istisqo, Istikhoroh, dll. Bahkan ada sholat sunnah mutlak.
Sebagai orang beriman, mungkin sebagian dari kita akan melaksankannya dengan ringan. Dan akan menjadikannnya sebagai amaliyah harian dan ibadah tambahan bagi kita.
Puasa yang wajib adalah satu bulan ketika Ramadhan. Sedangkan puasa sunnah ada banyak macamnya dan jumlahnya jauh lebih banyak dari pada bulan Ramadhan. Ada puasa senin-Kamis, puasa tengah bulan, puasa Nabi daud as, Puasa Arofah, dll. Dan sebagai umat islam kita juga merasa ringan melakukannya.
Haji bagi yang mampu, kewajibannya hanya sekali. Tetapi banyak orang kaya yang berhaji berkali-kali, bahkan selalu umrah setiap tahun. Haji kedua, ketiga, dan seterusnya adalah sunnah. Dan itupun juga sering dilakukan oleh ummat muslim yang mampu.
Zakat, kewajiban kita adalah 2,5% dari harta yang sudah sampai pada nishobnya. Di sisi lain zakat dalam versi yang sunnah ada banyak macamnya, seperti infak, sedekah, dll.
Jika untuk ibadah-ibadah lain, umat muslim dengan rela menambah kewajibannya dengan ibadah sunnah. Tetapi mengapa untuk masalah mengeluarkan harta di jalan Allah, ummat muslim merasa enggan melakukannya. Dan sering kita berkata bahwa cukuplah 2,5% dari hartaku ini. Padahal hartanya lebih dari cukup.
Memang kalau harta sudah berada di tangan, akan sangat sulit untuk mengeluarkannya, kecuali bagi mereka yang sudah terbiasa dan terlatih.
Kita akan rela sholat terus sepanjang malam atau bahkan puasa terus-menerus. Tetapi untuk mengeluarkan infak/sedekah, kita main hitung-hitungan dulu.
HARTA adalah milik ALLAH
ALLAH menitipkan sebagian harta itu pada MANUSIA
ALLAH menyuruh MANUSIA menginfakkan sebagian HARTA itu di JALAN ALLAH
ALLAH yang PUNYA…
ALLAH yang MENYURUH....
Terus apalagi alasan MANUSIA untuk menolak perintah itu????
Wallahu ‘Alam
Sabtu, 01 Agustus 2009
Kok Susah ya Ngeluarinnya???
Label:
islamy
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar