Kamis, 07 April 2011

Mabit "Istiqomah di Jalan Dakwah".... ( udah pernah QL 3 Juz ??? )

kutatap kalender yang etrgantung gagah di dinding kamar.
bulan April, itulah bulan ini.

kuamati satu persatu angka dan harinya.
sambil kuingat,
mana tanggal hitam yang jadi tanggal merah,
dan mana tanggal merah yang jadi tanggal hitam.

sampailah mata ke angka 22.
wow, tanggal merah dan bertepatan dengan hari Jumat.
"wah, libur panjang ini" gumamku.

kalo libur panjang gini, enaknya harus ada kegiatan yang bermanfaat.
kira-kira apa ya???

santai aja,
ini ada kegiatan keren, bagus, bermanfaat, dan insya Allah Berpahala.


tempatnya di Masjid At Tin, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.
hari kamis malam sampai Jumat pagi.
kan ketepatan hari Jumat tanggal merah (libur) jadi, bisa berlibur sekalian beribadah.
Insya Allah ustadznya keren dan luar biasa.

Udah pernah merasakan sensasi Qiyamul lail 3 juz ?????
kalo belum pernah, ini saat yang tepat.

Qiyamullail 3 juz yang luar biasa.

Ayoooooooo......... serbu..........

Read More......

Rabu, 06 April 2011

Kalo gini terus, kapan iqomatnya.....

Suatu dzuhur di sebuah masjid di pinggiran kota.

Adzanpun berkumandang dengan merdunya hingga selesai.
Bak di komando, jamaah langsung berdiri menunaikan sunnah qobliyah dzuhur.

“ngiiiieeek”
suara khas pintu masjid yang sudah agak tua mengiringi jamaah yang masuk ke dalam masjid.
Satu persatu jamaah baru datang dan mereka langsung mengambil posisi sholat sunnah.


“kok ga iqomat-iqomat sih?” kata salah seorang jamaah yang datang awal di masjid.
Memang, kalo dihitung-hitung sudah 15 menit semenjak adzan selesai dikumandangkan, iqomat belum juga ditegakkan.

Sementara itu di pojok depan, terlihat sang muadzin sibuk mengamati satu-persatu jamaah yang belum selesai melaksanakan sholat sunnah.
Satu jamaah selesai melaksanakan sholat sunnah, tapi dari arah pintu datang jamaah baru yang langsung mengerjakan sholat sunnah.
"kalau gini ga habis-habis yang sholat sunnah."

Sebenarnya muadzin akan segera melantunkan iqomat, tetapi dia merasa ga enak karena masih ada jamaah yang sedang sholat sunnah.
“tunggu sebentar lagi lah, nunggu yang masih sholat itu.” Gumam sang muadzin.

Jamaah lainpun sudah mulai gusar.
20 menit berlalu dari adzan, tapi belum juga iqomat.

Akhirnya, dengan desakan jamaah, muadzin melantunkan iqomat walaupun masih ada jamaah yang belum selesai sholat sunnah.

Dan sholat Dzuhur berjamaah pun dilaksanakan.
.................................................................
Selesai sholat, sang imam menghampiri muadzin,
“Pak, kalo dirasa udah mau iqomat, langsung iqomat saja. Tidak usah nunggu jamaah yang sholat sunnah selesai. Karena jamaah yang datang awal akan menunggu terlalu lama padahal mereka juga punya keperluan yang lain.”
“kalo bapak iqomat, nanti jamaah yang masih sholat sunnah akan menyesuaikan”

Muadzinpun masih bertanya-tanya, “trus, begaimana jamaah yang belum selesai sholat sunnah itu cara menyesuaikannya.”

“gini pak.” Kata imam dengan lembut,
.........................................................
.........................................................
Apa hukum melakukan shalat sunnah sedangkan iqamat telah dikumandangkan?

Melakukan shalat sunnah setelah iqamat dikumandangkan ada dua kemungkinan:

1. Apabila iqamat telah dikumandangkan, lalu seseorang hendak memulai shalat sunnah, maka ini jelas melanggar larangan Rasulullah SAW sebagaimana sabdanya:
"Apabila telah dikumandangkan iqamat shalat (fardhu) maka tidak ada shalat kecuali shalat fardhu"
(HR Muslim 710)

2. Apabila iqamat dikumandangkan sedangkan seseorang sedang dalam shalat sunnah, maka ada tiga pendapat dalam masalah ini:

(a) harus diputus shalat sunnahnya dengan dalil dhahirnya hadits diatas

(b). tidak boleh diputuskan shalat sunnahnya, selama masih menjumpai imam belum selesai shalat fardhunya, walaupun imam sudah pada posisi tasyahud akhir.

(c) apabila shalat sunnahnya sudah mendapat satu raka’at, maka hendaknya diteruskan dengan meringkas shalat, lalu segera masuk shalat wajib bersama imam, hal ini didasari karena dia telah masuk ke dalam shalat sunnah dan dia sudah dianggap mendapatkan shalat sunnah tersebut dengan terselesaikannya satu rakaat, sebagaimana dalam sebuah hadits:

“barangsiapa mendapatkan satu rakaat dalam suatu shalat, maka dia telah mendapatkan shalat itu”.
(HR Bukhari no 580 dan Muslim 161).

Sehingga dia tidak boleh membatalkan shalatnya, sebagaimana firmanNya,

“Dan janganlah kalian membatalkan amalan-amalan kalian”.
(QS Muhammad 47:33).

Akan tetapi kalau masih diawal rakaat atau khawatir ketinggalan rakaat pertama shalatnya imam, maka hendaknya shalat sunnahnya diputuskan, karena dia belum dihitung mendapatkan shalat sunnahnya, dan mendapatkan kesempurnaan shalat wajib lebih utama daripada menyempurnakan shalat sunnah.



Demikianlah jawaban yang diringkas dari Majmu Fatawa syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 15/85-89 dan Majmu Fatawa syaikh Ibnu Baz 11/392-394.


Sumber: majalah al-Furqon edisi 5 tahun ke-7/Dzul Hijjah 1428/Des 07-Jan 08 hal 5.

Read More......